Denda 30 Juta Sebab Menunggak Iuran Hebohkan Warga, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Pati

Pati, Mitrapost.com – Sempat viral dan heboh beberapa waktu lalu, terkait denda sebanyak 30 juta yang diberlakukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada penunggak iuran selama 12 Bulan.

Pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Pati menanggapi hal tersebut. Menurut Galih Mardi Ismiansyah selaku Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, saat ini ketentuan mengenai denda pelayananan, tertera dalam Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dikali biaya pelayanan dikali bulan menunggak (maksimal 12 bulan).

Misalnya, rawat inap tipes menghabiskan biaya pelayanan sebesar Rp 8 juta. Kemudian menunggak pembayaran selama 2 tahun. Sehingga tafsir denda sebesar Rp 4 juta.

Baca Juga :   Kartu Prakerja Jaring 51 Ribu Peserta dari Jateng, 1.289 Orang Pati

“Dari hitungan itu, denda maksimal sebesar Rp 30 juta tidak tercapai. Jika setelah dihitung, ternyata dendanya melebihi 30 juta, maka peserta cukup membayar jumlah maksimal tersebut” ucap Galih saat ditemui langsung di Kantor BPJS Kesehatan Pati (8/6/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati