Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Mitrapost.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disepakati. Penetapan aturan tersebut dilakukan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Selasa (7/6/2022) malam.

Pada peraturan yang ditetapkan oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, PKPU menetapkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selain itu, proses pendaftaran calon, verifikasi peserta pemilu, dan masa kampanye juga sudah diatur dalam PKPU tersebut.

“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” tutur Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga :   PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Pemerintah Terapkan Aturan Baru

Penetapan jadwal dan tahapan pemilu dalam PKPU tersebut sekaligus menyelesaikan polemik penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Hasil kesepakatan rapat juga meminta pemerintah memberikan dukungan penuh pelaksanaan Pemilu 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati