“Memang setelah itu TWC pun menyampaikan akan ditindaklanjuti dengan balai. Itu artinya butuh pranata regulasi terus kemudian kelayakan dari tarif yang ada, mekanismenya, karena mereka yang akan mengeksekusi,” jelas Ganjar.
Sebelumnya, Ganjar sudah memberikan penjelasan terkait wacana yang beredar tersebut. Ia mengatakan, rencana tarif Rp750.000 itu khusus untuk wisatawan lokal yang hendak naik ke bangunan atau stupa Candi Borobudur. Sementara, harga tiket masuk Candi Borobudur untuk wisatawan lokal dewasa dibanderol Rp50.000.
Wisatawan yang membayar tiket masuk Rp50.000 hanya sampai di pelataran Candi Borobudur, tidak dapat naik ke area stupa atau puncak Candi Borobudur. Sampai saat ini wisatawan memang belum diizinkan naik ke atas Candi Borobudur, dan hanya diperbolehkan sampai kawasan pelataran candi.
“Masuk ke kawasan dan naik ke candi. Dua hal ini perlu disampaikan ke publik, agar bisa tahu kenapa ada pembatasan orang naik ke candi,” kata Ganjar beberapa waktu lalu.