Bandung, Mitrapost.com – Pemerintah kota (Pemkot) Bandung mengamankan aset tanah yang berada di jalan Bengawan Nomor 26 Kecamatan Bandung Wetan.
Aset tersebut diamankan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung pada Kamis (9/6/2022). Aset diamankan lantaran pihak yang bersangkutan menunda uang sewa.
Penertiban bangunan seluas 645 meter persegi itu kali ini berkolaborasi dengan jajaran Bagian Hukum, Satpol PP, unsur kewilayahan, hingga Kepolisian.
“Terletak di jalan Bengawan Nomor 26, pengamana fisik ini meliputi sesuai peraturan yaitu pemasangan pagar, nanti ada spanduk termasuk pengambil alihan dari pihak lain,” kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan pada BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, di sela-sela pengamanan aset.
Ia menambahkan, lokasi tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Bandung.
Adapun kebijakan yang diambil adalah dengan melakukan pengosongan lahan, serta mewajibkan penyewa untuk menyelesaikan tunggakan.