Pati, Mitrapost.com – Pengadilan Agama Kelas I A Pati menyebut, kasus perceraian di Pati memasuki pertengahan tahun 2022 adalah yang tertinggi di tingkat Keresidenan. Tercatat hingga kini permohonan kasus cerai mencapai 1400 perkara.
Sementara di tingkat Jawa Tengah, kasus perceraian di Pati masuk dalam tahap menengah setara dengan jumlah kasus di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Purwodadi.
Hakim Juru Bicara kantor PA Kelas I Pati, Sutiyo menjelaskan dalam periode yang sama, jumlah kasus perceraian di Pati tak berbeda jauh dengan tahun lalu. Alasan perceraian juga didominasi karena faktor ekonomi dan beberapa diantaranya karenan kasus perselingkuhan.
Kasus tertinggi perceraian di Pati terjadi di 7 kecamatan diantaranya Tayu, Pati, Kayen, Sukolilo, Gembong, Margoyoso, dan Margorejo.
Perkara cerai tahun ini juga didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat dibandingkan dengan cerai talak.
Jelasnya, masyarakat lebih memilih permohonan cerai gugat lantaran cerai talak mengandung konsekuensi agama yang lebih berat.
Perlu diketahui, bagi suami yang menceraikan istrinya di pengadilan (talak) menurut islam diwajibkan memberi nafkah iddah kepada sang istri selama tiga bulan.
Selain itu, mantan suami juga diminta untuk memberikan Mutah atau kenang-kenangan sebagai modal pra perceraian agar mantan istri dapat mandiri.
“Rata-rata cerai talak ini kebanyakan menghindari beban. Dalam hukum islam menceraikan istri yang tidak nusyuz atau faktor berat itu tanggung jawabnya berat. Jika pisah seperti itu biasanya istrinya yang diminta mengajukan Karena menghindari beban,” jelas Sutiyo.
Informasi tambahan, hingga Bulan Juni 2022, PA Pati telah mendapatkan permohonan penyelesaian kasus sebanyak 1.778 perkara. Terdiri dari perkara gugatan cerai, harta bersama, waris, ekonomi syariah, hingga pembatalan hibah. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati