MUI Ingatkan Hukum Kurban Menggunakan Ternak Terpapar PMK

Pada prinsipnya apabila masyarakat tidak mengetahui hewan ternaknya telah terpapar virus penyebab PMK, maka hewan masih bisa dikurbankan.

Meski demikian, sebelum berkurban pihak panitia dan masyarakat yang berkurban diminta MUI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada hewan ternak. Sehingga, jika terjadi indikasi terpapar penyakit, hewan kurban bisa segera diganti.

Lanjut hamid, selain bebas dari cacat dan penyakit, sebenarnya terdapat indikator umur yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang berqurban.

Sesuai madzhab syafi’i yang umum digunakan di Indonesia, syarat umur ini diklasifikasikan sebagai berikut; untuk unta harus yang sudah berumur lima tahun, sapi harus sudah berumur dua tahun, kambing harus sudah berumur dua tahun, dan domba harus sudah berumur satu tahun. (*)