MUI Ingatkan Hukum Kurban Menggunakan Ternak Terpapar PMK

Pati, Mitrapost.com – Jelang penyelenggaraan Iduladha 1443 Hijriah, Indonesia digegerkan dengan temuan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di sejumlah wilayah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati meminta masyarakat Bumi Mina Tani untuk menghindari berkurban dengan hewan ternak yang terpapar atau bergejala PMK.

Sekretaris MUI Kabupaten Pati, Abdul Hamid mengatakan bahwa berkurban dengan hewan ternak yang terpapar PMK tidak hanya sekedar mengurangi pahala kurban namun bisa digolongkan dilarang atau haram.

Di dalam ajaran Islam memuat persyaratan berkurban yang cukup ketat. Diantaranya adalah hewan yang akan dikurbankan harus dipastikan sehat dan tidak cacat fisik.

“Ketentuan tidak boleh bukan pahalanya kurang. Karena sudah ada ketentuan syar’i nya. Penyakit itu cacat nggak boleh digunakan. Hati-hati supaya tidak menimbulkan mudharat kalau kena itu tidak boleh digunakan. Haram,” ujar Hamid saat ditemui di kantor Kemenag Pati hari ini, Jumat (10/6/2022).