Surabaya, Mitrapost.com – Pemerintah kota Surabaya telah menetapkan kawasan bebas rokok (KTR) di sejumlah lokasi yang ada di wilayah kota Pahlawan.
Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya, akan melakukan pengawasan KTR pada minggu keempat bulan Juni 2022.
“Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat,” kata Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina, Jumat (10/6/2022).
Nanik mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan KTR ini kepada masyarakat, mulai dari fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan. Hingga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.
“Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” ungkap dia.
Namun, ia juga tak menampik jika masyarakat masih bertanya dengan bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja, bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.
“Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR,” jelas dia.
Sedangkan untuk penerapan KTR, berada di tujuh kawasan. Diantaranya adalah sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Nanik menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda. Sedangkan bagi pelaku usaha, bisa dikenakan penghentian operasional usaha sementara.
“Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin,” tegas dia.
Menurut Nanik, menerapkan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.
“Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR,” ujar dia.
Ia menambahkan, penerapan KTR ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mereka yang menjadi perokok pasif.
Kemudian, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok. “Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. (*)
Redaksi Mitrapost.com