Kepala Dusun di Ngawi Nikah Siri-Setubuhi Gadis 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Mitrapost.com – Kepala Dusun di Ngawi berinisial SM ditetapkan menjadi tersangka lantaran menikahi SPC gadis 16 tahun secara siri dan menyetubuhinya.

SM terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara untuk Kasun SM atas perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Termasuk diduga melakukan pernikahan siri,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan dilansir dari detikJatim, Selasa (14/6/2022).

Dalam hal ini, pria berusia 50 tahun itu terancam 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Yang jelas tentang perlindungan anak, Kasun terbukti bersalah atas persetubuhan yang dilakukan,” kata Toni.

Toni mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan kepada SM ini lantaran laporan dari korban dan ayah kandungnya.

Tiga hari setelah laporan tersebut, Kepala Dusun di Ngawi tersebut langsung ditangkap untuk mendalami penyelidikan. Diketahui bahwa SM telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Jadi pelapor langsung korban dan orang tuanya pada 8 Juni 2022 kemarin. Selang sekitar tiga hari, kami amankan karena terbukti, baik pelaku maupun korban mengakui (ada persetubuhan),” kata Toni. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Kasun di Ngawi yang Setubuhi dan Nikah Siri Gadis Terancam 15 Tahun Bui”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati