Program Penurunan Stunting dapat Anggaran Rp44,8 Triliun

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp44,8 triliun untuk mendukung penurunan stunting di tahun 2022. Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp34,1 triliun serta pemerintah daerah (pemda) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun.

“Sebanyak Rp44,8 triliun dana kita gelontorkan untuk pencegahan stunting. Anggaran yang besar ini kita harapkan memberikan manfaat yang luar biasa,” terang Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting Tahun 2023, Selasa (14/6/2022).

Wamenkeu menyampaikan, dana yang disalurkan melalui K/L diarahkan untuk menurunkan stunting agar tercipta lingkungan bekerja, rumah tangga, dan kesehatan yang lebih baik. Terkait penanggulangan stunting di daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan pedoman penggunaan transfer ke daerah pada tahun 2019 untuk mendukung intervensi pencegahan stunting yang sifatnya terintegrasi.