Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyebut, tahun ini Kabupaten Pati masih steril dari produsen atau pabrik rokok ilegal. Meski demikian, pergerakan distributor liar masih belum bisa terkendali.
Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, kantor Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharyanto mengatakan bahwa peredaran rokok non cukai di Pati masih tinggi. Sepanjang tahun 2021, setidaknya pihaknya telah menjaring 130.000 batang rokok ilegal.
“Untuk peredaran memang pemantauan di pasar dan desa. Kalau di Pati untuk yang memproduksi dari tahun lalu kita sudah tidak ada,” ujar pria yang akrab disapa Jojo itul saat ditemui Mitrapost.com kemarin.
Jojo menyebut, peredaran rokok ilegal di Pati sulit dilacak karena penjual atau sales rata-rata dari luar kota. Produk rokok yang dibawanya pun selalu berbeda merek. Apalagi sales hanya menjual dalam partai kecil.
“Biasanya masuk pakai sepeda motor titip ke warung. Kalau semuanya pelaku begitu laku dibayar. Kalau diambil petugas dibiarkan. Mungkin dari toko pengepul 1 pres 2 pres dibeli,” terang Jojo Kepada Mitrapost.com.
Jaringan para pengedar juga ke toko-toko kecil di kampung-kampung dan pedagang kaki lima yang relatif sulit dipantau saat operasi.
Untuk menghindari kerugian pemerintah akibat kebocoran pajak, Satpol PP Pati berkomitmen akan terus menindak produsen hingga penjual rokok ilegal.
Dijelaskan Jojo, untuk penindakan di lapangan atau pada saat yustisi, biasanya pedagang yang didapati adanya rokok ilegal akan diamankan atau disita produk rokok ilegalnya untuk kemudian diberikan kepada Bea Cukai di tingkat Provinsi.
Setelahnya, pedagang terkait akan diberikan edukasi dan pemahaman terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal.
“Pengepul toko kecil dari distributor yang dititipi rokok akan kami tindak. Kadang toko kecil yang beli slop-slop-an kasihan karena langsung kita bawa rokoknya. Makanya kalau bisa dihindari memberi rokok yang tidak ada kuncinya,” tandas Jojo. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati