Tidak Terima Audy Dituding Pakai Jin, Iko Uwais Laporkan Rudi

Mitrapost.comIko Uwais melaporkan balik Rudi, pelapor pengeroyokan yang melaporkan dirinya. Ia melaporkan Rudi atas tuduhan pencemaran nama baik dan penganiayaan.
“Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda yakni Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik dab/atau fitnah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Detik News, Selasa (14/6/2022).

Diketahui bahwa Iko Uwais melaporkan Rudi, hari ini, pada Selasa (14/6) dini hari.

Dalam laporan polisi tersebut, Iko Uwais menjelaskan uraian singkat kejadian yang berujung tuduhan pengeroyokan terhadapnya. Iko Uwais membantah adanya pengeroyokan.

Baca Juga :   Pemilu Sepakat Tanggal 14 Februari 2024

Ia pun menjelaskan dalam laporannya tersebut, terlapor Rudi menawarkan desain interior kepadanya kemudian terjadilah kesepakatan soal harga Rp 300 juta. Kedua pihak menyepakati pembayaran dibagi dengan termin 20%, 30%, dan 50%.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati