Jokowi Tetapkan Perpres Tentang Infrastruktur Informasi Vital

“Ruang lingkup pelindungan IIV meliputi identifikasi sektor IIV dan IIV, penyelenggaraan pelindungan IIV, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IIV, dan koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV,” bunyi Pasal 3.

Adapun sektor-sektor strategis sebagai IIV dan kementerian/lembaga (K/L) yang bertanggung jawab atas sektor tersebut yaitu:

a. Sektor administrasi pemerintahan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
b. Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) oleh Kementerian ESDM;
c. Sektor transportasi oleh Kementerian Perhubungan;
d. Sektor keuangan oleh otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan;
e. Sektor kesehatan oleh Kementerian Kesehatan;
f. Sektor teknologi informasi dan komunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g. Sektor pangan oleh Kementerian Pertanian; dan
h. Sektor pertahanan oleh Kementerian Pertahanan.

Baca Juga :   Jokowi Tak Mau Ada Lahan Perhutanan yang Terlantar

Dalam Perpres dinyatakan, apabila dalam perkembangannya terdapat sektor lain yang strategis, Presiden dapat menetapkannya sebagai IIV sekaligus K/L yang bertanggung jawab atas sektor tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati