“Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional,” ditegaskan pada Pasal 4 ayat 2.
Dalam Perpres juga dituangkan ketentuan pengelolaan insiden siber yang penanganannya dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber.
“Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud terdiri atas Tim Tanggap Insiden Siber nasional, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral, dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi,” bunyi Pasal 11.
Adapun Tim Tanggap Insiden Siber Nasional dibentuk oleh BSSN, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral oleh K/L yang bertanggung jawab atas sektor IIV, dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi oleh penyelenggara IIV.
Perpres 82/2022 ini mengamanatkan BSSN sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV.
“Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV kepada Presiden satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” ditegaskan dalam beleid yang berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 24 Mei 2022 ini. (*)