Pengemudi Ojek Online Sambil Melihat Google Maps Tidak Ditilang dengan Syarat

Mitrapost.com – Korlantas Polri menyatakan bahwa pengemudi ojek online sambil melihat Google Maps tidak akan ditilang.

Sebagai informasi, saat ini Korlantas Polri tengah melakukan Operasi Patuh 2022 yang berlangsung pada tanggal 13-26 Juni 2022.

Adapun salah satu target operasi adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Namun terdapat pengecualian bagi pengemudi ojek online.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya menjelaskan, pengemudi ojek online yang berkendara sambil melihat Google Maps tidak akan diberi tindakan tilang. Tetapi, pengendara tersebut harus tetap fokus dalam mengemudi.

“Benar tidak akan ditilang,” terang Made kepada awak media, Rabu (15/6/2022).

Made kembali menjelaskan larangan penggunaan ponsel ketika mengemudi diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :   Driver Ojol Paruh Baya Siram Perempuan dengan Air Aki

Dalam Pasal 106 Ayat (1) disebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati