Mitrapost.com – Sepasang kekasih di daerah Tangerang ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor masyarakat.
Dalam hal ini Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan sejoli tersebut adalah pria berinisial AV dan perempuan berinisial DNR.
Dilansir dari Detik News, kejadian tersebut terjadi pada siang hari, pukul 12.30 WIB, Kamis (16/6) kemarin.
Polisi sebelumnya menangkap pria berinisial AV terlebih dahulu.
“Awalnya anggota menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Ketika diamankan oleh polisi, AV mengaku tidak beraksi sendiri namun dibantu kekasihnya berinisial DNR. Namun DNR berhasil melarikan diri setelah AV dapat ditangkap oleh warga.
“Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor sedangkan pacarnya sempat melarikan diri,” kata dia.
Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap DNR setelah mengantongi identitasnya. Kekasih AV ini kemudian dapat ditangkap di daerah Tangerang.
“Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Zain.
Atas perbuatannya tersebut, sepasang kekasih itu dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pasangan Kekasih Curi Motor Warga di Tangerang Siang Bolong”
Redaksi Mitrapost.com






