Berkendara Main HP Berujung Maut

Mitrapost.com – IAR (35) pengendara Honda Jazz saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak bocah lima tahun hingga meninggal.

Dalam hal ini polisi mengungkapkan bahwa si sopir saat itu tengah menerima panggilan telepon.

“Jadi itu kan pada saat itu dia menerima panggilan telepon. Posisi telepon ada di sebelah kirinya. Dia ambil handphone-nya mau ditaruh di kanan di dashboard,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).

Dalam hal ini, Sigit menyebut IAR ingin memindahkan posisi gawai ke kanan, namun ia tidak melihat speed bump yang ada di depannya.

Kecepatan kendaraan tidak dikurangi hingga menabrak kendaraan korban yang saat itu berada di depan mobil pelaku.

“Pada saat mau geser handphone ke kanan itu ada speed bump, jadi ada polisi tidur. Itu kan mobil matik jadi begitu polisi tidur kena agak ngegas dikit. Jadi dia nggak bisa kontrol kendaraannya,” beber Sigit.

Saat ini, sopir Honda Jazz telah ditetapkan menjadi tersangka sebab dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan.

“Itulah bahayanya melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Jadi tidak konsen di jalan,” terang Sigit.

“Ditahan, sudah dilakukan penahanan. Jadi setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan,” tambah Sigit.
“Kalau dari pasalnya ancamannya 6 tahun penjara,” tutur Sigit. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul,, “Polisi Ungkap Sopir Jazz Main HP Saat Tabrak Bocah hingga Tewas di Jaksel”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati