Mitrapost.com – M Lutfi, eks Menteri Perdagangan (Mendag) hadir dalam panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas kasus ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.
M Lutfi nampak mengenakan batik dan membawa tas hitam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media, Lutfi menyebut dirinya akan memberikan pernyataan ketika sudah diperiksa.
“Nanti dong, nanti,” kata Lutfi.
Perlu diketahui sebelumnya, Lutfi diperiksa berkenaan dengan kasus bahan baku minyak goreng.
“Betul (M Lutfi akan diperiksa terkait kasus minyak goreng, red),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi dikutip dari Detik News, Selasa (21/6/2022).
M Lutfi saat ini diperiksa sebagai saksi.
“Ya, saksi,” kata dia.
Saat terjadi kenaikan harga minyak goreng pada akhir 2021 lalu, Kemendag mengambil keputusan untuk menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi.
Akan tetapi, perusahaan minyak goreng tidak menerapkan hal tersebut.
“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” tambah dia.
Penyelidikan pun dilakukan oleh Kejagung, tersangka kasus minyak goreng telah ditetapkan sebanyak 5 orang.
Dilansir dari Detik News, berikut nama tersangka kasus bahan baku minyak goreng;
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Burhanuddin mengatakan bahwa perbuatan mereka berdampak pada kerugian negara dan menyebabkan minyak goreng langka.
“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” ujar Burhanuddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Eks Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung soal Kasus Minyak Goreng”
Redaksi Mitrapost.com