Regulasi Penyaluran Dana BOS 2022 Dipersingkat dan Disempurnakan

Pati, Mitrapost.com – Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pemerintah telah melakukan penyempurnaan dalam mekanisme penyaluran.

Menurut Sa’dun selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati. Kebijakan dana BOS tahun 2022 birokrasinya telah dipersingkat, karena penyalurannya langsung dari kas negara ke rekening sekolah.

” Saat ini kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2022 birokrasinya telah dipersingkat, dan sekarang ini pencairannya dibagi menjadi 3 tahap, kalau dulu kan 4 tahap per 3 bulan, sekarang tidak, ” ucap Sa’dun.

Adapun mekanismenya, lanjut dia, tahapan penyaluran  DAK Nonfisik – Dana BOS terdiri dari tiga (3) jenis  yaitu 1) Dana BOS Reguler, disalurkan dalam 3 tahap: Tahap I sebesar 30%, disalurkan paling cepat pada bulan Januari.