Regulasi Penyaluran Dana BOS 2022 Dipersingkat dan Disempurnakan

Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat pada bulan April, serta Tahap III sebesar 30%, disalurkan paling cepat pada bulan September.  Dana BOS Afirmasi, disalurkan paling cepat pada bulan April serta Dana BOS Kinerja, disalurkan sekaligus paling cepat pada bulan April.

Disisi lain ia juga mengungkapkan, sesuai data yang ia terima, untuk SD negeri yang mendapatkan dana BOS sebanyak 643 sekolah, dan untuk SD Swasta sebanyak 70 sekolah.

” Sedangkan kalau untuk nilanya, dana BOS yang disalurkan sebesar Rp 860.000 per siswa, atau dalam total satu tahun sebanyak 112 miliar yang disalurkan melalui rekening sekolah sebanyak 3 kali dalam satu tahun, ” jelasnya.

Baca Juga :   Pegunungan Kendeng akan Kembali Dihijaukan

Sebagai informasi, ia juga mengatakan sebanyak 132 sekolah dasar di Kabupaten Pati belum mendapatkan dana BOS tahap 2, hal itu karena terkendala perbedaan data pusat dan data dari sekolah tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati