Mitrapost.com – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta. Perubahan tersebut pun mempengaruhi administrasi kependudukan.
Dalam hal ini, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan bahwa warga yang tinggal di alamat pergantian harus memperbarui data.
“Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah wilayah, perubahan data wilayah akan berimplikasi pada perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Nah ini hal yang biasa, kemudian contoh seperti di DKI, itu kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas dibuat yang baru,” kata Zudan dikutip dari Detik News, Kamis (23/6/2022).
Zudan mengatakan Kemendagri nantinya akan memback up kebutuhan administrasi kependudukan daerah.
“Dari pemerintah pusat itu mem-back up daerah. Seperti DKI kami mem-backup penuh nanti DKI memerlukan apa, perlu didukung fasilitas apa blanko KTP dari pusat akan mendukung itu. Karena di dalam perubahan ini sudah dipikirkan dengan baik, sudah dipikirkan dengan matang,” ujar dia.
Zudan menyebut petugas Dukcapil akan menjemput syarat administrasi kepada warga yang ingin mengurus perubahan data dengan gratis.
“Kepada masyarakat tidak perlu risau nanti itu diperbaiki tidak perlu pengantar RT/RW, gratis. Nanti tugasnya jemput bola datang ke RT, datang ke RW, atau kalau pas nggak ketemu, masyarakatnya ke Disdukcapil langsung diberikan dokumen yang baru,” ujar Zudan.
“Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta dirubah menjadi Jalan si Pitung tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW datang aja ke Dukcapil, beritahu Pak, dulu saya alamatnya di sini nanti di-printout kan ke alamat yang baru, KTP-nya, KK-nya untuk anak-anak KIA-nya,” tambah dia.
Zudan pun mengatakan perubahan wilayah baik pemekaran desa, kabupaten/kota dan provinsi merupakan tata kelola pemerintah. Hal tersebut masuk dalam perubahan nama jalan.
“Dalam praktik tata kelola pemerintahan perubahan wilayah itu hal yang biasa, contoh pemekaran desa, pemekaran kecamatan, pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi itu namanya perubahan wilayah. Kemudian scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan. Yang besar kita lakukan pemekaran provinsi di Kaltara (Kalimantan Utara), yang dekat di Jakarta Jawa Barat menjadi Banten. Kemudian kalau yang kecil-keci pemekaran kelurahan, kecamatan banyak sekali,” tambah dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Anies Baswedan telah meresmikan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi.
“Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian. Karena mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana STNK-nya, Pak? Gimana BPKB-nya? Sudah telanjur ketulis namanya, sudah dibahas dengan itu,” kata Anies dalam upacara peresmian nama jalan tokoh Betawi di Kantor Unit Pengelola Perkampungan Budaya Betawi di Jagakarsa, Jakarta Selatan dikutip dari Detik News, Senin (20/6).
“Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN, jadi insyaallah nggak ada masalah. Dan kemudian nanti di kependudukan sudah dibahas juga dengan Dukcapil, jadi nanti KTP, kartu keluarga, dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbarui dengan nama yang baru sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya,” imbuh Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kemendagri Jelaskan Nasib KTP Warga DKI Usai Anies Ganti 22 Nama Jalan”
Redaksi Mitrapost.com






