Mitrapost.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (BPN) menetapkan harga minimal pembelian gula kristal putih di tingkat petani.
Adapun harga yang ditetapkan adalah sebesar Rp11.500 per kilogram (kg). penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kesejahteraan petani tebu.
“Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta (untuk) memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg,” terang Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam siaran persnya, Kamis (23/6/2022).
Adapun regulasi itu tercantum dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.
Arif juga menambahkan penting adanya kolaborasi antar pihak dalam hal perbaikan tata kelola pangan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan.