ASN Rembang Tersandung Kasus Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp113 Juta

Rembang, Mitrapost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang tersandung kasus korupsi.

Diketahui, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan inisial MR yang merupakan Bendahara penerimaan Dinbudpar adalah dengan memungut uang retribusi di Taman Kartini Rembang.

“Tersangka merupakan bendahara penerimaan di Dinas Pariwisata, modus operasi tersangka dengan cara memungut uang retribusi penerimaan di Taman Kartini Rembang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, melalui Kanit Idik III, Ipda Widodo Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan Mitrapost Jumat (24/06/2022).

Tersangka diduga telah menggelapkan uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merugikan negara senilai Rp113.212.500.

Berdasarkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Taman Kartini Rembang sudah dinyatakan P-21 alias lengkap.

Dalam perkara ini dijelaskan, Tim Penyidik telah menemukan bukti, dengan bukti penggelapan dana selama 10 bulan atau sejak periode 9 Juni 2019 sampai dengan 30 April 2021.

“Tersangka sudah melakukan menggelapkan dana selama 10 bulan atau sejak periode 9 Juni 2019 sampai dengan 30 April 2021 dari PAD senilai Rp113.212.500,” terang Widodo

Penyidik Satreskrim Polres Rembang juga telah menyita uang tunai sebesar Rp113.212.500 sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo melalui Kanit III Ipda Widodo EP menyatakan, pihaknya sudah merencanakan penahanan terhadap tersangka.

“Kami akan melakukan penahanan tersangka korupsi retribusi Taman Kartini,” tandasnya (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati