Kemenag Beri Keterangan Terkait Penambahan 10 Ribu Kuota Haji

Mitrapost.com – Kementerian Agama memberikan keterangan terkait dengan penambahan sebanyak 10 ribu kuota haji.

Berdasarkan keterangan dari Plt Irjen Kementerian Agama Nizar Ali, tambahan 10 ribu kuota haji ini tidak diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, melainkan bagi jemaah haji khusus.

Hal tersebut dapat dilihat dari segi kesiapan dengan waktu yang singkat.

“Pertama ini datangnya mepet. Kalau dari segi dimensi analisis kita terhadap manajemen itu sangat riskan kalau untuk jemaah reguler,” ungkap Nizar kepada wartawan Media Center Haji (MCH) di Madinah, Kamis (23/6/2022) malam.

Nizar melanjutkan, penambahan kuota 10.000 tersebut dapat diperuntukkan untuk jemaah haji khusus. Sehingga biaya sepenuhnya ditanggung oleh jemaah.

Baca Juga :   Kemenag Akan Gelar Rukyatul Hilal di 86 Lokasi

“Analisis kami kemungkinan untuk jemaah haji khusus. Fungsi pemerintah hanya regulator, sehingga masa pelunasan teman-teman haji khusus rata-rata ekonominya kuat. Dan itu pure unit costnya dibiayai oleh jemaah,” jelasnya menambahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati