MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Covid-19 Haram Produksi India

Mitrapost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 haram produksi India. Diketahui vaksin tersebut merupakan produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty.

Pada laman MUI pada Jumat (24/6/2022), ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksin Covid-19 haram yang dimaksut adalah Covovaxmirnaty.

Adapun alasan MUI menetapkan vaksin tersebut haram, lantaran ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi dalam tahap produksinya.

Selain itu, MUI juga memberikan 6 rekomendasi dalam fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022, diantaranya sebagai berikut.

  1.  Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
    2.    Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
    3.    Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
    4.    Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
    5.    Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
    6.    Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati