Pemkot Pekalongan Upayakan Perlindungan Pekerja Anak

Ia menjelaskan, kriteria pekerjaan yang tidak diperbolehkan mempekerjakan anak, secara umum yakni pekerjaan membahayakan kesehatan anak, di sisi waktu menyebabkan anak tidak sekolah, berbahaya bagi tumbuh kembang dan mental anak.

Menurut Soesilo, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan jika ditemukan anak yang terpaksa bekerja karena beberapa penyebab, seperti sudah tidak memiliki orang tua, kesulitan ekonomi atau alasan mendesak lainnya.

“Hak anak yaitu untuk sekolah, bermain dan lain-lain, kalau anak yang terpaksa bekerja, pemerintah harus hadir, tidak boleh hanya membiarkan saja,” tandasnya.

Ia mengatakan, perlu adanya kebijakan terkait permasalahan ini dan harus dikelola dengan sebaik mungkin.

Usai seminar digelar, pihaknya menargetkan untuk menyusun regulasi terkait dengan paham pekerjaan apa saja yang boleh mempekerjakan anak dan yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga :   Polisi Ungkap Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengrusakan Pabrik di Pekalongan

Apabila peraturan sudah terbentuk, harus disampaikan kepada seluruh pelaku usaha, industri, maupun sektor swasta agar mereka tidak keliru. Sehingga setelah mereka mengetahui tentang ini, harapannya mereka dapat mendeklarasikan sebagai zona bebas pekerja anak. Kemudian, jika seluruh dunia usaha, industri, sektor swasta telah mendeklarasikan bahwa di tempatnya tidak ada pekerja anak, maka kota Pekalongan bebas pekerja anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati