Holywings  Dapatkah Diganti Nama? Begini Jawaban Satpol PP

Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel 12 outlet Holywings di Jakarta buntut dari kasus Muhammad-Maria. Lantas apakah bisa Holywings diganti nama dan kembali beroperasi?

“Selama ditutup berarti belum boleh beroperasi,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News Selasa (28/6/2022).

Dalam hal ini, Arifin menyebut Holywing ditutup mulai hari ini. Operasional Holywings pun saat ini dilarang.

“Yang jelas sejak hari ini ditutup maka mulai hari ini dan seterusnya tidak boleh ada kegiatan operasional,” kata Arifin.

Arifin mengungkapkan bahwa outlet Holywings tidak mempunyai dokumen perizinan yang sesuai dengan kententuan.

Baca Juga :   Dispertan Pati : Harga Komoditas Pangan di Pasar Perlahan Stabil

“Pelanggaran yang pertama diketemukan tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi menjalankan aktivitasnya dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” jelas Arifin.

“Kemudian ada beberapa yang sudah memiliki perizinan, namun terjadi pelanggaran berupa ketidaksesuaian terhadap izin yang diberikan dengan kegiatan operasional itu. Kemudian kami juga bertindak mengacu pada adanya surat dinas PM-PTSP yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI,” tambah dia.