Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Naik ke Tahap Penyidikan

Mitrapost.com – Kasus dugaan korupsi impor garam tahun 2016-2022 yang semula berada pada tahap penyelidikan, kini naik ke tahap penyidikan.

Adapun kasus tersebut terkait dengan penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016-2022 ke penyidikan.

“Dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/6/2022).

Tahap penyidikan ini didasarkan pada fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dilakukan. Serta telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak 2016-2022.

Baca Juga :   Kronologi Kasus Mark Sungkar Perkaya Diri Sendiri

Berdasarkan data yang ada per tahun 2018, terdapat sebanyak 21 perusahaan importi yang mendapatkan persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2.054.310.721.560.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati