Pemkab Batang Akan Salurkan BLT DBHCHT Bagi Buruh Tani Tembakau

Batang, Mitrapost.com – Pemerintah kabupaten Batang akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh tani tembakau.

Bantuan juga akan diberikan kepada petani tembakau dan masyarakat Pra Sejahtera di kabupaten Batang.

Hal tersebut disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bagi Petani, Buruh Tani Tembakau dan Masyarakat Pra Sejahtera lainnya di Aula Bapelitbang, Kabupaten Batang, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan keterangan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Batang Willopo, pada tahun 2022 Pemkab Batang mendapatkan alokasi DBHCHT, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, penggunaan DBHCHT yang dialokasikan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Hukum dan Bidang Kesehatan.

“Alokasi DBHCHT pada bidang kesejahteraan masyarakat salah satunya berupa pemberian BLT bagi buruh Tani Tembakau dan Anggota Masyarakat Pra Sejahtera Lainnya yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa bantuan ini diperuntukan bagi para petani tembakau, buruh tani tembakau, dan perajin tembakau yang tersebar di tiga kecamatan yang ada di kabupaten Batang. Yakni kecamatan Tersono, Bawang, dan Reban.

“Tiap bulan akan diberikan BLT senilai Rp300 ribu selama empat bulan yakni Juli hingga Oktober 2022,” tuturnya.

Ia juga berharap, bantuan tersebut dipergunakan secara optimal dan digunakan untuk pengembangan atau modal usaha, sehingga bisa meningkatkan taraf hidup dan perekonomian keluarga.

Sementara itu, Kepala Dinsos Batang Joko Tetuko melaporkan, bahwa penerima BLT DBHCHT Provinsi sejumlah 1.430 orang mekanisme pencairan melalui PT. Pos, sedangkan penerima BLT DBHCHT Kabupaten sejumlah 609 orang mekanisme pencairan melalui BPD Jateng.

“Dengan maksud dan tujuan sebagai informasi dan bentuk transparansi mengenai BLT DBHCHT yang akan disalurkan langsung kepada Penerima Manfaat tersebut melalui dua mekanisme. BLT DBHCHT bagi Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Pengrajin Tembakau penerima manfaat, diharapkan dapat lebih meningkatkan usaha di sektor pertanian tembakau nya,” ujar dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati