Mitrapost.com – Remaja putri ditendang kepalanya hingga diseret lantaran dituduh mengacak-acak tongkrongan pelaku yangmana juga seorang perempuan. Kejadian tersebut terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyayangkan adanya kejadian tersebut.
“Tindakan penganiayaan tidak bisa ditolerir,” ujar Komisioner KPAI Putu Elvina dikutip dari Detik News, Selasa (28/6/2022).
“Kita wajib prihatin terhadap cara mereka menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Artinya pembangunan karakter masih jadi pekerjaan berat di dunia pendidikan,” kata dia.
Putu menyebut pihak keluarga korban dapat melaporkan kejadian itu, namun proses hukum disesuaikan dengan peradilan anak.
“Korban harus dapat rehabilitasi medis dan psikososial. Pelaku anak juga harus dapat pembinaan agar perilaku negatif tidak terulang,” ujar dia.
Komunikasi antara ortu dan guru terhadap anak, sambung Putu, harus terus dioptimalkan demi menghindari budaya kekerasan. “Di samping itu, masyarakat yang menjadi tuntunan anak-anak dalam lingkungannya juga bisa menampilkan hubungan antarmasyarakat yang tanpa kekerasan, memberi contoh kerukunan, tidak main hakim sendiri bila ada masalah, tidak emosional dan mudah menyulut kemarahan dan kekerasan yang justru mudah ditiru oleh anak-anak,” kata Putu.