Mitrapost.com – Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan bahwa izin usaha Holywings telah dicabut dan tidak dapat dibuka kembali.
Ia pun menjelaskan bahwa 12 outlet yang telah ditutup tidak dapat dibuka lagi.
“Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News Kamis (30/6/2022).
Dalam hal ini, Riza mengatakan kasus Holywings ini bermula dari penistaan agama yang dilakukan oleh pihak pemasaran, yang menyebutkan orang dengan nama ‘Muhammad dan Maria’ dapat mendapatkan minuman beralkohol secara gratis.
Ia pun meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya.
“Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka, itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA,” beber dia.
Riza meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan yang ketat dan melakukan evalusai secara menyeluruh.
“Atas dasar itu lah kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya. Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi. Untuk semuanya,” kata dia.
Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan alasan mengapa 12 outlet Holywings ditutup lantaran belum melengkapi syarat perizinan.
Ketika ditanya terkait dengan apakah Holywing bisa buka kembali atau tidak, begini jawaban Riza,
“Ya sejauh persyaratan izin, izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Wagub DKI Luruskan soal Holywings: Izin Dicabut Tak Bisa Buka Lagi”
Redaksi Mitrapost.com