Kades Akan Diberikan Sanksi Tegas Jika Masih Menjadi Pengurus Partai Politik

Lebih lanjut ia menjelaskan, sanksi yang akan didapatkan Kades dan perangkat desa yang masih berkecimpung di kanca perpolitikan. Tahapan pertama adalah pemeriksaan, lalu dilanjutkan teguran sampai 3 kali, jika semua itu tidak digubris, maka sanksi pemberhentian atau pemecatan akan diberikan kepada Kades maupun perangkat desanya.

“Untuk sanksinya sesuai tahapan yakni pemeriksaan, teguran sampai 3 kali, apabila tidak diindahkan maka bisa pemberhentian sementara selama 3 bulan atau pemberhentian definitif,” jelas lelaki bertubuh tegap itu.

Hal itu disampaikan supaya para aparatur desa tersebut bisa memahami dan membaca soal kewajiban dan larangan beserta aturan di dalam pemerintahan desa.

“Para Kades sebenarnya sudah memahami aturan itu, jadi tidak sepantasnya apabila melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (*)