Pati, Mitrapost.com – Pemberitaan yang mencatut nama Sri Lestari selaku Kepala Desa (Kades) Gajahmati, dan warganya yang bernama Harnoko, terkait pemberian rekomendasi pembelian BBM bodong, akan diteruskan sampai ke ranah Hukum.
Pasalnya, dua media online tersebut dirasa sudah sangat meresahkan, dan memberikan efek buruk kepada Sri Lestari dan Sudarmi.
” Kami serius akan membawa masalah ini ke jalur hukum, negara ini negara hukum, itu sudah pencemaran nama baik, ” ucap Sri Lestari.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa akan mengadukan kejadian tersebut kepada Dewan Pers secara resmi, supaya kedua media tersebut bisa membuat klarifikasi bahwa pemberitaan yang mereka buat sangat tidak benar dan hanya sepihak.
” Kami akan melayangkan keberatan kepada Dewan Pers. Dan kami meminta pertanggungjawaban dari kedua media itu, ” jelasnya.
Lantas, ia menjelaskan, bahwa telah berkonsultasi oleh pihak pengacara dan siap menggandengnya untuk mengatasi problematika tersebut.