Elviz Eks Holywings Juga Ikutan Dicabut Izinnya

Dalam hal ini, Bima menjalskan pelanggaran yang dilkaukan kafe Elvis antara lain, penggantian nama kafe dari Holywings menjadi Elvis dianggap tidak sesuai prosedur yang baik, menjual alkohol dengan kadar 5 persen, situasi yang tidak kondusif.

DIketahui bahwa kafe Elviz juga menjual alkohol sebanyak 40 persen.

“(Pelanggarannya) pertama, menjual alkohol diatas 5 persen. Kedua, proses ganti nama itu (Holywings menjadi Elvis) tidak dilakukan dengan baik. Ketiga, tidak membangun situasi yang kondusif, tidak silaturahmi dengan semua, padahal ini yang sudah dari awal kami titipkan kepada Holywings,” terang Bima.

Pemkot Bogor akan melakukan komunikasi kepada paa pekerja yang mendapatkan imbas dari pemecatan akibat kafe Elviz ditutup.

Baca Juga :   Pacitan Diguncang Gempa Bermagnitudo 2,5

“Tapi, pertanyaan saya apakah owner Holywings berpikir panjang ketika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran, apakah pemilik modal, endorser, artis, beking, semuanya ketika mereka melakukan pelanggaran, berpikir atau tidak? Bahwa pelanggaran itu akan berujung pada penghentian izin usaha, penghentian izin usaha akan berdampak pada tenaga kerja,” tegas Bima.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati