Kemenag Pati Imbau Umat Muslim Tak Memaksakan Diri Berkurban di Masa PMK

Pati, Mitrapost.com – Jelang penyelenggaraan hari raya Iduladha tahun 2022, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menerbitkan panduan penyelenggaraan salat hari raya Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1443 hijriah.

Panduan ini selanjutnya disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Pati dan diteruskan ke pemerintah desa, serta takmir masjid penyelenggara salat Iduladha dan kurban.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pati, Moh Alimin mengatakan, panduan penyelenggaraan ibadah tersebut mengacu pada edaran menteri agama RI Nomor 10 Tahun 2022.

Sosialisasi di tingkat bawah nantinya akan dilakukan oleh kalangan penyuluh agama dan kaur kesra masing-masing desa.

“Ya itu sosialisasi itu pasti. Kita mengikuti edaran dari kemenag pusat,” ujar Alimin saat ditemui Mitrapost.com dikantornya.

Baca Juga :   Satpol PP Diminta Tindak Prostitusi Sporadis Hingga Ciduk ASN Berkeliaran Saat Jam Kerja

Dalam panduan yang dimaksud menyebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk menjalankan rangkaian salat Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai Level PPKM wilayah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati