Rembang, Mitrapost.com – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Rembang M. Mahfudz menanggapi terkait kebijakan baru tentang adanya tata cara program minyak goreng curah rakyat.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Menteri Perdagangan terkait jual beli minyak goreng curah.
Dirinya mengungkapkan kebijakan baru ini muncul dari peraturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang penetapan titik jual minyak goreng curah bagi rakyat.
“Program minyak goreng curah dengan penetapan titik jual minyak goreng curah bagi rakyat diatur dalam peraturan dirjen dalam negeri nomer 50 tahun 2022”, kata Mahfudz saat ditemui wartawan Mitrapost.com Senin (04/07/2022).
Ia menjelaskan penetapan minyak goreng curah tersebut ada beberapa poin keputusan yang nanti akan diikuti masyarakat dan distributor atau pengecer titik jual.
Sementara titik jual pengecer minyak goreng curah dalam radius 3 Kilometer dari pasar rakyat. Titik jual pengecer memenuhi ketentuan khusus untuk mengecer minyak goreng curah.
“Ada beberapa poin keputusan yang nanti akan diikuti masyarakat dan distributor atau pengecer titik jual. Ketentuan pengecer minyak goreng curah. Dengan memenuhi kriteria pengecer minyak goreng curah yang berada di radius 3 Kilometer dari pasar rakyat”, terang Mahfudz
Di dalam ketentuan titik jual, pengecer harus masuk di dalam aplikasi sistem yang dibuat yaitu SIMIRAH (sistem informasi minyak goreng curah) atau berbasis NIK
“Pengecer ini harus masuk di aplikasi SIMIRAH atau masuk sistem, pelaku usaha jasa logistik dan eceran. Sistem itu adalah ketentuan titik jual berada di radius 3 Kilometer dari pasar rakyat tadi”, tandasnya
Kebijakan baru berdasarkan Surat Kementerian Perdagangan Nomer 33 Tahun 2022 tentang Tata Cara Program Minyak Goreng Curah Rakyat. (*)