Dindagkop-UKM Rembang Ungkap Ketentuan Distributor Minyak Goreng Curah

Rembang, Mitrapost.com – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Rembang M. Mahfudz menanggapi terkait kebijakan baru tentang adanya tata cara program minyak goreng curah rakyat.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Menteri Perdagangan terkait jual beli minyak goreng curah.

Dirinya mengungkapkan kebijakan baru ini muncul dari peraturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang penetapan titik jual minyak goreng curah bagi rakyat.

“Program minyak goreng curah dengan penetapan titik jual minyak goreng  curah bagi rakyat diatur dalam peraturan dirjen dalam negeri nomer 50 tahun 2022”, kata Mahfudz saat ditemui wartawan Mitrapost.com Senin (04/07/2022).

Ia menjelaskan penetapan minyak goreng curah tersebut ada beberapa poin keputusan yang nanti akan diikuti masyarakat dan distributor atau pengecer titik jual.

Baca Juga :   Jalan Rusak di Lamongan Dijadikan Lokasi Angon Bebek

Sementara titik jual pengecer minyak goreng curah dalam radius 3 Kilometer dari pasar rakyat. Titik jual pengecer memenuhi ketentuan khusus untuk mengecer minyak goreng curah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati