Febrie Adriansyah Undur Diri dari Jabatannya Sebagai Jampidsus Kejagung RI

Mitrapost.com – Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Ia menyebutkan, surat pengunduran dirinya tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung,  Sanitiar Burhanuddin, hari ini, Sabtu (11/7/2026).

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata dia, dikutip CNN Indonesia.

Pengunduran diri Febrie berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian buntut temuan emas 74 gram dan uang pecahan rupiah, dolar AS, hingga dolar Singapura senilai Rp476 miliar di rumahnya beberapa waktu lalu.

Anang mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Anang.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati penanganan kasus yang sedang bergulir.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyidik sejumlah kasus dugaan korupsi dan TPPU di PLN BB, PT Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025.

Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, dan menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp 476 miliar.

Belakangan, Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” jelasnya lebih lanjut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati