Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Pati akan Direvisi

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna terkait Persetujuan Usul Raperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Ruang Paripurna, Senin (4/7/2022).

Menurut Muhammadun selaku pimpinan rapat mengatakan jika usulan raperda ini berkaitan tentang perubahan peraturan daerah (perda) yang sebelumnya terkait masalah peredaran alkohol dan minuman keras (miras).

” Rapat Paripurna kali ini memang ditujukan untuk merubah perda yang sebelumnya tentang minuman beralkohol, ini dimaksudkan supaya menjadi pedoman saat pengambilan kebijakan perda ini, ” ucap Muhamadun yang juga merupakan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati selepas memimpin rapat paripurna.

Usulan perubahan raperda tersebut diprakasai oleh Komisi A yang beranggotakan 9 orang. Yang mengacu pada perda tentang peredaran miras di tahun 2002 yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2013.

Baca Juga :   Peresmian Alun-Alun Timur Pati Digelar dengan Tasyakuran dan Ruwatan

Perda yang akan digodok oleh DPRD Kabupaten Pati ini, menurut Muhammadun adalah upaya melindungi kepentingan umum dan ketertiban masyarakat demi mencegah terjadinya tindak kekerasan di masyarakat serta kriminalitas dari dampak minuman beralkohol.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati