Gaji Pegawai ACT 13,7 Persen Donasi Umat

Mitrapost.com – Gaji pegawai Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul. Hal tersebut diungkapkan oleh Ibnu Khajar selaku Presiden ACT.

Pemotongan donasi itu telah dilakukan ACT sejak 2017 hingga 2021.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dikutip dari Detik News, pada Senin (4/7/2022).

“Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” tambah dia.

Baca Juga :   PSI Bicara Soal Partai Setan dan Partai Allah

ACT mengungkapkan bahwa pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat namun donasi untuk umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati