Tahanan Doni Salmanan Dititipkan di Rutan Bandung

Mitrapost.com – Tersangka kasus Qoutex, Doni Salmanan dibawa ke Bandung dan dititipkan ke Rutan Bandung, Jawa Barat. Diketahui bahwa kasus Doni Salmanan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung,” ucap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, seperti dilansir dari detikJabar, Selasa (5/7/2022).

Dalam hal ini, Didi mengatakan bahwa Doni Salmanan saat ini akan ditahan untuk sementara di Rutan Bandung, Kebonwaru Jawa Barat sebelum berkas kasusnya ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Jaksa kemudian mempunyai waktu 20 hari untuk pelimpahan ke pengadilan kemudian masa penahanan juga 20 hari.

Baca Juga :   Kapolri Tanggapi Tagar PercumaLaporPolisi

“Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap,” ujar dia.

Untuk diketahui sebelumnya, Kantor Kejari Bale Bandung menyimpan sejumlah barang bukti kasus Doni Salmanan untuk sementara waktu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati