Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Dana dan Barang oleh ACT, Begini Alasannya

Mitrapost.com – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan dana dan barang untuk diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dalam hal ini, Kemensos mengungkapkan bahwa alasannya mencabut izin ini lantaran adanya indikasi pelanggaran berkenaan dengan peraturan Menteri Sosial.

“Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dikutip dari Detik News, Rabu (6/7/2022).

Muhadjir diketahui ditunjuk menjadi Menteri Sosial Ad Interim oleh Tri Rismaharini, lantaran Risma saat ini sedang melaksanakan ibadah haji.

Muhadjir pun melakukan pencabutan izin terhadap ACT setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata dia.

Dalam hal ini, izin PUB ACT ini dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Pencabutan itu didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.

Namun, informasi yang beredar Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil 13,7 persen dana donasi atau barang untuk keperluan menggaji karyawan.

“Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” ujar dia.

Sebelumnya, Ibnu Khajar Presiden Aksi Cepat Tanggap menyebutkan pihaknya menggaji operasional pegawai dengan mengambil 13,7 persen donasi uang dan dana. Hal tersebut sudah dilakukan ACT sejak tahun 2017 hingga 2021 ini.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dikutip dari Detik News, pada Senin (4/7).

“Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” tambah dia.
ACT kemudian menjelaskan pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat namun donasi umum.

“Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum,” kata Ibnu. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Ini Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati