Adapun penyebab dinyatakan sebagai zona merah lantaran wabah PMK sudah menyebar hingga 70 persen wilayah.
Lalu, Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.
“Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah. Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali,” ujarnya.
“Tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan,” sambungnya.
Wisnu pun berharap, penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas. Selain itu, pemerintah juga terus memperketat penjagaan di pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Tanah Air. (*)