Jakarta, Mitrapost.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung pasal-pasal karet yang bakal mengancam kebebasan berekspresi. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan dari peneliti Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Edbert Gani.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut mengancam ruang demokrasi, utamanya bagi jurnalis atau awak media. Insan pers akan menjadi sasaran utama ancaman pasal tersebut karena mereka bisa saja dikriminalisasi.
Ia merujuk pada kajian yang membahas mengenai pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara, dan agama.
Sementara itu, dalam RKUHP baru, pasal penghinaan masih ada. Mulai dari penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan agama.
“Ancaman utama dari kebebasan berpendapat adalah pasal pasal penghinaan. Dalam kajian yang saya dapatkan, media dan rekan-rekan jurnalis yang paling mudah menjadi target kriminalisasi pasal-pasal karet,” kata Edbert saat mengikuti diskusi, Kamis (7/7/2022).
Pasal penghinaan presiden tertuang di dalam RKUHP, tepatnya pasal 218, pasal 219, pasal 220, dan pasal 240, ancamannya berupa pidana.
Selain kedua pengaturan pidana itu, pasal-pasal penghinaan lain juga sama. Seperti pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, masing-masing di pasal 351 dan 352. Lalu pasal izin keramaian yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan unjuk rasa pada pasal 256.
Berikutnya adalah pasal 263 yang mengatur pada hukuman bagi penyebaran berita bohong, Sehingga bila ada pemberitaan yang mengarah pada kritik terhadap pemerintah dapat dilaporkan. Dan terkait makar pada pasal 191 sampai 196.
Nilai-nilai demokrasi di Indonesia menurutnya akan mengalami kemunduran apabila pasal-pasal karet itu tetap ada di RKUHP. Apalagi menurutnya kemunduran demokrasi di Indonesia selama lima tahun terakhir sudah mengalami kemunduran.
“Awalnya mungkin kita dalam proses stagnansi. Namun beberapa pengamat nampaknya mencapai kesepakatan atau konsensus bahwa demokrasi di Indonesia berada dalam trayek kemunduran,” tegasnya.
Perlu diinformasikan, salah satu aspek yang membuat indeks demokrasi Indonesia merosot signifikan karena adanya batasan dalam kebebasan berpendapat. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “CSIS: Jurnalis Target Utama Pasal-pasal Karet di RKUHP.”
Redaksi Mitrapost.com






