Pasal Karet RKUHP Jadi Ancaman Kerja-kerja Jurnalis

Jakarta, Mitrapost.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung pasal-pasal karet yang bakal mengancam kebebasan berekspresi. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan dari peneliti Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Edbert Gani.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut mengancam ruang demokrasi, utamanya bagi jurnalis atau awak media. Insan pers akan menjadi sasaran utama ancaman pasal tersebut karena mereka bisa saja dikriminalisasi.

Ia merujuk pada kajian yang membahas mengenai pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara, dan agama.

Sementara itu, dalam RKUHP baru, pasal penghinaan masih ada. Mulai dari penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan agama.

“Ancaman utama dari kebebasan berpendapat adalah pasal pasal penghinaan. Dalam kajian yang saya dapatkan, media dan rekan-rekan jurnalis yang paling mudah menjadi target kriminalisasi pasal-pasal karet,” kata Edbert saat mengikuti diskusi, Kamis (7/7/2022).