LPSK Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Pati, Mitrapost.com Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pengawalan terhadap kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Pengawalan itu dilakukan melalui penjangkauan pengumpulan informasi dan koordinasi kepada aparat penegak hukum (APH), PCNU, Muslimat, Fatayat, UPTD PPA, Peksos dan Kemenag Pati.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahruddin mengatakan bahwa pihaknya hari ini melakukan koordinasi dengan kepolisian di Pati. Hasil koordinasi itu, lanjut dia, baru ada dua saksi dalam kasus tersebut dan belum ada perkembangan baru.

“Sampai sekarang ini baru ada dua saksi tidak ada perkembangan yang baru,” kata Wawan di Pati, Selasa (12/05/2026).

Satu saksi yang merupakan korban, ujar dia, telah resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Satu saksi yaitu korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK yaitu terkait dengan pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum. Kemudian rehabilitasi psikologis yang terakhir terkait dengan bantuan untuk penghitungan ganti rugi,” terangnya.

Wawan mengaku bahwa pihaknya telah bertemu dengan korban hingga keluarga korban. Pihaknya tetap bakal melakukan konfirmasi terhadap persoalan 30 sampai 50 korban kasus kekerasan seksual tersebut.

“Kami akan tetap mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh kuasa hukum yang menyampaikan ada sekitar 30 sampai 50 korban, tapi juga teman-teman juga harus pahami ini menjadi tantangan kita sendiri bagaimana kemudian korban ini mau berani bersaksi,” ujarnya.

“Kita harus yakinkan bahwa negara ini hadir melalui LPSK, kemudian kita bertanggung jawab untuk bisa mendampingi saksi agar mau memberikan kesaksian sehingga tindak pidana ini bisa terungkap terang benderang,” tambahnya.

Dugaan Kekerasan Fisik Kepada Korban

Selain melakukan pendampingan, LPSK menyebut adanya dugaan kekerasan fisik tersangka terhadap santriwati dan korban selama di pondok pesantren.

Wawan mengatakan kekerasan fisik yang dilakukan tersangka kepada santriwati maupun korban diantaranya menendang.

“Sampai hari ini tidak ada ancaman yang nyata, kecuali tadi yang disampaikan rekan Arda bahwa selama mereka di pondok itu faktanya ada beberapa kejadian atas nama pendisiplinan itu ada kekerasan, tapi sampai hari ini sendiri baik maupun keluarganya, maupun dari korban belum ada ancaman nyata,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati