16 Bandara Ditetapkan Sebagai Pintu Masuk Penerbangan Internasional

Mitrapost.com – Sebanyak 16 bandara yang ada di Indonesia, ditetapkan sebagai pintu masuk penerbangan internasional.

Kementerian Perhubungan menetapkan aturan tersebut yang akan berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022, yang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuat aturan turunannya dalam bentuk SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati turut menekankan bahwa 16 bandara tersebut ditetapkan untuk dapat melayani seluruh rute internasional.

Akan tetapi, tidak semuanya digunakan untuk kedatangan jemaah haji dari tanah suci Makkah. Hanya terdapat 5 bandara yang digunakan untuk kedatangan jemaah haji.

“Kalau untuk 16 (bandara), lima di antaranya hanya untuk haji. Itu hanya berlaku sampai awal Agustus,” terang Adita saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Meski begitu, dirinya belum bisa memerinci lebih lanjut mana saja bandara yang khusus diperuntukkan untuk kepulangan haji.

“Haji itu termasuk Adi Soemarmo, kemudian ada Banda Aceh. Sama beberapa lain lagi di luar Jawa. Saya terus terang tidak terlalu hafal, tapi yang jelas ada lima itu spesial hanya untuk haji. Tidak untuk penerbangan lain,” tandasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati