Ingin Dapat Bantuan Usaha, Pelaku UMKM Wajib Miliki NIB

Jakarta, Mitrapost.com – Kegunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup penting bagi berlangsungnya izin usaha, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Adanya NIB mempermudah pelaku UMKM mendapat bantuan usaha mikro dari pemerintah. Di samping itu, adanya NIB bermanfaat untuk pelaku UMKM dalam hal mengurusi program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan bahwa UMKM berkontribusi penting terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

“Ajak mereka semuanya pegang NIB, biar kalau mau ambil kredit di bank mudah. Kalau nanti ada bantuan untuk usaha-usaha mikro dari pemerintah juga mudah, kita membuka sudah semuanya ketemu. Karena ada pegang semuanya pegang NIB. Kalau enggak ada ini, kita mencari ke lapangan itu juga akan sangat sulit, pemerintah kalau ingin membantu,” ujarnya.dalam Pemberian NIB Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta, Rabu (13/7/2022).