Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I 2022, terjadi penurunan jumlah pemilih sebesar 0,33 persen.
Saat ini, pihak KPU juga melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan keterangan dari Ketua KPU, Hasyim Asy,ari, pemutakhiran data pemilih semester I 2022, mengikuti jadwal rutin pemutakhiran data kependudukan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk mensinkronkan dan memutakhirkan data pemilih bersama-sama Kemendagri,” ujar Hasyim dalam keterangannya yang dikutip Rabu (13/7/2022).
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, terdapat sejumlah prinsip dalam penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan peraturan KPU dan Undang-undang 7/2017.
“Sebagaimana disebut yaitu terkait komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabilitas, dan terakhir perlindungan data pribadi,” jelas Betty.
Betty juga mengungkapkan, pemutakhiran data ini dilakukan dari jenjang kabupaten kota provinsi, sebagai upaya untuk memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu maupun pilkada.
“Jadi data pemilih adalah data yang dinamis, tidak statis. Oleh karenanya kami terus berupaya untuk memperbarui dan mengevaluasi DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya,” terang Betty.
Lebih lanjut Betty mengungkapkan, angka Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sementer I 2022 mengalami penurunan 0,33% atau sebanyak 637.179 pemilih dibanding DPB Semester II 2021. Adapun jumlah DPB pada Semester II 2021 sebanyak 190.659.348.
“DPB Semester I Tahun 2022 sebesar 190.022.169 pemilih, di mana terjadi penurunan jumlah pemilih sebesar 0,33% atau berkurang 637.179 pemilih dibandingkan DPB Semester II 2021 yang berjumlah 190.659.348,” tukas Betty. (*)
Redaksi Mitrapost.com