Mitrapost.com – Sebanyak 3 ton narkotika diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) selama periode Juni-Juli 2022.
Pada periode Juni hingga Juli 2022 tersebut, sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan. Dari kasus tersebut, sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy menjelaskan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai. Menurut dia, pihaknya masih mengejar tiga orang yang masuk dalam DPO.
“Dalam kurun waktu satu bulan ini, BNN berhasil melaksanakan RPE narkotika sebanyak 11 kasus, dengan tersangka 22 orang dan 3 orang masuk dalam daftar DPO,” ungkap Kenedy dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Kamis (14/7/2022).
Kenedy mengatakan bahwa dari 22 tersangka tersebut, terdapat empat orang yang merupakan oknum yang masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri.
Adapun empat orang tersebut, antara lain tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J. Sementara untuk aparat kepolisan yang terlibat penyelundupan sabu berinisial E.
“Dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut,” terangnya.
Ia pun menyayangkan perbuatan oknum yang terlibat dalam kasus narkotika tersebut.
“Sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” sambungnya.
Selain para tersangka, kata Kenedy, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 119 kilogram dan ganja 181 kilogram. “Jadi dalam satu bulan ini, BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Redaksi Mitrapost.com