Mitrapost.com – AKBP Brotoseno resmi dipecat oleh Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Diketahui bahwa Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno.
“Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers dikutip dari Detik News, Kamis (14/7/2022).
Komisi Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. Saat itu, Komjen Gatot Eddy Pramono selaku Wakapolri ditunjuk sebagai pimpinan sidang.
“Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya, sidang KKEP PK terhadap Saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Detik News, Rabu (29/6).
Adapun anggota komisi PK dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto, Irwasum Mabes Polri. Adapun anggota komisi PK diantaranya Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
“Setelah waktu 14 hari, Komisi harus menyampaikan hasil,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik news, Jumat (1/7/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “AKBP Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri!”
Redaksi Mitrapost.com






